Kabar Kalteng

Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

yl
Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

Hai Kalteng - Palangka Raya - Bappedalitbang Prov. Kalteng menggelar Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026, bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis (9/3/2023).

Fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor didampingi Asisten II Setda Kab. Katingan Eka Suryadilaga.

(Baca Juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-21 Kabupaten Katingan)

Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

Kaspinor dalam sambutannya mengatakan, bahwa Penyusunan RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026 harus memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJMN, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2018-2023 dan RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026.

“Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kab. Katingan Tahun 2024-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kab. Katingan Tahun 2024-2026,” ungkap Kaspinor

Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026

Kaspinor menjelaskan, bahwa penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan RPD Kab. Katingan harus memperhatikan analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kab. Katingan tahap keempat, serta isu strategis aktual.

“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kab. Katingan Tahun 2024-2026 harus memperhatikan tujuan, sasaran RPD Kab. Katingan Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi  kewenangan daerah,” tandasnya.

Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan RPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum Perangkat Daerah dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah; dan Penetapan.

Turut hadir Perangkat Daerah lingkup Prov. Kalteng dan lingkup Kab. Katingan. (Sumber : Diskominfo Kalteng)